Minggu, 19 Juli 2020

Bab IV Hijacking

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Meskipun telah diatur dalam perundang undangan tentang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi namun pada kenyataannya di Indonesia masih terdapat pelanggaran dalam bidang tersebut. Oleh karena itu diperlukan adanya kesadaran oleh tiap individu yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi juga kontrol sosial terhadap pengguna lain yang disertai penegakan hukum yang tegas memberantas tindak pelanggaran-pelanggaran Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sehingga terbentuk suatu kesadaran sosial masyarakat akan pentingnya pengendalian terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sesungguhnya sangat bermanfaat bila dimanfaatkan dengan tepat guna.

4.2 Saran
1. Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Teknologi Informasi danKomunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku kejahatansehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindakpelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Kita sebagai pengguna teknologi informasi selayaknya mematuhi dan ikutmengawasi penggunaan lain agar tercipta kesadaran akan etika dalampenggunaan teknologi informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar